Monday, 15 November 2010

BPK pun Bisa Disuap ???

Suap Pemkot Bekasi
KPK Tetapkan Auditor BPK Jadi Tersangka
Rabu, 30 Juni 2010 – 18:34 wib
Ferdinan – Okezone


JAKARTA – KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka baru itu adalah auditor BPK III perwakilan Jawa Barat berinisial EH.

“KPK menambah tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar atas nama EH. Dia adalah auditor di sana,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).

Johan menjelaskan EH yang diketahui bernama Enang Hermawan diduga ikut menerima uang suap dari pejabat Pemkot Bekasi. Uang yang diterima Enang diduga sama seperti yang diterima Kasubdit Auditoriat BPK perwakilan Jabar III, Suaharto.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” sambungnya.

KPK, Senin 21 Juni lalu menangkap pejabat Pemkot bernama Herry Suparjan dan Heri Lukman termasuk Suharto. Dari tangan Suharto, KPK menyita Rp 200 juta, sementara uang Rp 72 juta ditemukan di tempat berbeda.

Pemberian uang iti diduga berkaitan dengan hasil audit BPK Jabar yang memberi penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Bekasi.

 
Ulasan
Menurut saya kasus suap di atas yang menimpa seorang auditor BPK III perwakilan Jawa Barat merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran terhadap standar etika yang berlaku. Standar etika yang dilanggar oleh auditor tersebut menurut saya adalah integritas seorang auditor. Dalam segi integritas, seorang auditor haruslah dituntut agar dalam melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh, dapat menunjukkan kestiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi, dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku, serta dapat menjaga citra dan mendukung visi dan misi profesi auditor dengan tidak menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi auditor. Di dalam kasus di atas, sangatlah jelas bahwa auditor BPK III perwakilan Jawa Barat tersebut telah melanggar integritasnya sebagai seorang auditor dengan menerima suap dari seorang oknum pejabat Pemkot Bekasi agar memberi opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi. Kasus di atas juga dapat ditangkap dijadikan indikasi adanya pengingkaran oleh seorang oknum auditor BPK terhadap kepercayaan tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada BPK, yang diharapkan mampu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang mempunyai pemerintahan yang sehat dari segala bentu KKN atau good governance.

0 comments:

Post a Comment